Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Was-was hingga Disebut Tak Bisa Tidur, Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Eks Kadiv Propam Polri

Desy Kurniasari - Senin, 13 Februari 2023 | 10:13
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022

GridHot.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis hari ini (13/2/2023).

Menurut jadwal, sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui sidang vonis tersebut nanti, akan diketahui apakah Ferdy Sambo bakal di vonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, ataukah lebih ringan.

Dilansir dari laman serambinews.com, polisi telah mempersiapkan pengamanan guna mengantisipasi gangguan sepanjang persidangan para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berbagai pemeriksaan telah dilakukan oleh personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk mensterilisasi sekitar area ruang PN Jakarta Selatan

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, Minggu.

Sterilisasi oleh tim Gegana itu dilakukan sejak, Minggu (12/2/2023), dan bertujuan mengantisipasi ancaman bom.

Nurma mengatakan, penjagaan persidangan dilakukan oleh lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin hari ini (13/2/2023).

Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT, Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Suami Putri Candrawathi: Opini yang Menyeramkan

Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Melansir Wartakotalive.com, hari ini, Senin (13/2/2023), mata masyarakat akan tertuju pada sidang kasus polisi tembak polisi.

Sebab, hari ini majels hakim akan membacakan vonis dari aktor utama kasus polisi tembak polisi yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

Keduanya akan divonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim akan membacakan vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kemudian Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sedikit resah menghadapi sidang itu, sehingga sulit tidur.

Mereka terguncang dan waswas atas vonis majelis hakim yang tak sesuai harapan.

Baca Juga: Amukan Baiquni ke Ferdy Sambo, Berani Klaim Dirinya Tak Pernah Menjerumuskan Anak Buah Seperti Suami Putri Candrawathi

Tuntutan Hukuman

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya istri Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ferdy Sambo mengakui menyesal dan bersalah atas nyawa Brigadir Yosua dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Orangtua Brigadir J Tetap Ingin Suami Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Mati, Menko Polhukam: Serahkan ke Hakim

Sambo menyangkal apa yang dilakukan ditutup oleh rasa marah dan emosi besar atas kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Baginya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukannya yang seorang petinggi Polri.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.

Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.

"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.

Putri meyakini kasus ini telah menguras perhatian sehingga ia meminta maaf kepada Kapolri hingga Presiden.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.

Kata Pengacara

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Kena Sindir Jaksa di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Penasehat Hukum Terdakwa Benar-benar Tidak Profesional

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengungkap kliennya hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus karena fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Rasamala juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi merasa khawatir jelang sidang putusan.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu.

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Lebih lanjut, Rasamala mengungkapkan bahwa secara fisik Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.(*)

Source :Wartakotalive.comserambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x