GridHot.ID - Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan usai menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Sebagai ketua majelis hakim, Hakim Wahyu Iman Santoso yang langsung membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Rekam JejakWahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso punya jejak rekam yang cukup panjang selama berkarier di dunia hukum.
Melansir Tribunnews.com, Wahyu Iman Santoso pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (13/2/2023), Hakim Wahyu Iman Santosa tercatat pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Gugatan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Wahyu Iman Santoso diketahui menolak gugatan Eltinus terhadap KPK dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Wahyu Iman Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.
Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim yang Bagus dan Independen
Menkopolhukam Mahfud MD ikut buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Mahfud MD menilai hakim yang menangani kasus hukum Ferdy Sambo itu bagus dan independen.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud MD di akun Twitter miliknya pada Senin (13/2/2023).
Sempat Didera Isu Negatif Selama Menangani Kasus Ferdy Sambo
Isu pertama, HakimWahyu Iman Santoso sebelumnya diterpa isu hoaks alias kabar palsu.
Sebelumnya beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan video dengan narasi Presiden Jokowi memecat Hakim Wahyu Iman Santoso karena dianggap tidak becus mengurus kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, narasi yang mengeklaim Hakim Wahyu Iman Santoso dipecat oleh Presiden Jokowi adalah hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut.
Adapun isi dari video justru lebih banyak menampilkan persidangan Arif Rachman yang merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Isu kedua, sebelumnya beredar luas video yang diduga Wahyu duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.
Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Setelah itu, terlihat laki-laki itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar laki-laki yang diduga hakim sidang Ferdy Sambo itu.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata laki-laki itu.
Video itu diusut oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan belum membuahkan hasil.
Total Kekayaan
Melansir Sripoku.com, selama kiprahnya dalam dunia hukum dan berkarier sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso diketahui memiliki kekayaan dan nilai aset yang cukup fantastis.
Melalui situs LHKPN, diketahui Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Dari situs itu terungkap jika ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307. (*)