Find Us On Social Media :

Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat beri peringatan ini ke Richard Eliezer.

Lantaran hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, kemungkinan besar dirinya bisa kembali lagi menjadi anggota polri.

Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada Richard Eliezer jika nantinya kembali lagi ke Polri.

Hal itu diungkapkan ibu empat anak tersebut ketika menjadi bintang tamu di acara Pagi pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023).

Mulanya, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan terkait vonis Richard Eliezer.

Walau berat, Rosti Simanjuntak mengaku menerima vonis yang diberikan hakim.

"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," kata Rosti Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com.

Rosti berharap vonis 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pembelajaran untuk Richard Eliezer ke depannya.

Meski masih berpangkat paling rendah di Polri, Bharada (Bhayangkara Dua), Richard Eliezer diminta tak gila jabatan.

"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia,"

"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," ucap Rosti sembari menangis.

Rosti juga berharap ke depannya Richard Eliezer bisa menjadi pribadi yang positif, terlebih jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

 Baca Juga: Terkuak Alasan Orang Tua Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk di Rutan dan Serahkan Nasib Karier Anaknya ke Polri

Rosti kemudian memberikan pesan agar Richard Eliezer nantinya tak menjadi arogan dan serakah ketika kembali menjadi Polri.

"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan. Itulah harapan kami sebagai orangtua kepada Eliezer," jelas Rosti Simanjuntak.

(*)