Find Us On Social Media :

Crazy Rich Kini Dimiskinkan, 104 Aset Mewah Doni Salmanan Disita Negara, Suami Dinan Fajrina Apes Hukuman Jadi 2 Kali Lipat

Doni Salmanan tidak hanya menerima hukuman lebih berat menjadi 8 tahun tapi aset-asetnya juga disita negara

Ia menyebutkan, setiap member memiliki hak dan mampu melihat terkait informasi tersebut.

Bahkan baginya informasi yang ada si platfrom itu merupakan berita umum.

Adapun harta benda Doni yang disita negara terdiri dari 104 aset mewah, termasuk kendaraan mewah, rumah, uang hingga barang-barang berharga lainnya.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodasi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Baca Juga: 'Hidup Kami Hancur!' Astaga Doni Salmanan Ternyata Nikahi Dinan Fajrina Pakai Uang Haram, Ibu Kandung Ikut Kecipratan Rp 220 Juta, Korban Curhat Pilu di Pengadilan

(*)