Find Us On Social Media :

Garang Provokasi Mario Dandy, Shane Lukas Kini Nangis-nangis di Kantor Polisi, Ini Sosoknya yang Rekam Aksi Penganiayaan David

Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas (kiri) provokator Mario Dandy menangis di kantor polisi

Gridhot.ID - Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, David (17), koma.

Kedua tersangka dalam kasus penganiayaan David, yakni Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat pajak dan rekan Mario yang bernama Shane Lukas (19).

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio, tersangka Shane Lukas menangis sesenggukan.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus penganiayaan terhadap David.

Adapun aksi penganiayaan terhadap David dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, tersangka Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.

Sementara tersangka Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan David "pelajaran".

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'.

"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui David dan melakukan penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Peran Shane Lukas dalam penganiayaan

Baca Juga: Mario Dandy Ternyata Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Surat Ini Jadi Bukti soal Riwayat Pendidikan Anak Pejabat Pajak

Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan saat Mario memberikan David "pelajaran".

"Entar lu videoin saja," jawab Mario.

Shane pun meminta ponsel Mario untuk mendokumentasikan penganiayaan yang telah direncanakan.

Setelah menemui korban di depan rumah teman David yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta David untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, David lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah lalu menendang dan memukul area vital korban berkali-kali hingga korban terkapar.

"S merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya."

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," kata Ade.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan otak hingga koma.

Baca Juga: Hancur Karier Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Kini Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Harta Rp 56 Miliar Ditelusuri Asal-usulnya

Menangis sesenggukan

Meski sebelumnya lantang memprovokasi Mario untuk memberikan "pelajaran" kepada David, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.

"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.

Tak disangka, Shane malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.

Menyadari bahwa Shane menangis, polisi kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Meski Shane tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut.

Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.

Akibat aksinya, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Minta Maaf, Rafael Alun Siap Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya: Putra Saya Salah

(*)