Find Us On Social Media :

Menunduk Tutupi Wajah, Ini Detik-detik Pacar Mario Dandy Digiring ke LPKS, AGH Dikawal Ketat sampai Polisi Bentuk Formasi

Pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AGH (15) dikawal ketat saat digiring ke LPKS

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AGH juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AGH dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sosok Ayah Shane Lukas, Tahan Tangis Doakan Kesembuhan David, Kini Berharap Keadilan: Anak Saya Tidak Tahu Apa-apa

(*)