Find Us On Social Media :

Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Resmi Dihentikan, LPSK Ungkap Alasannya

Sosok Bharada Eliezer.

Mereka meminta agar wawancara tidak ditayangkan lantaran ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.

Keputusan untuk menghentikan perlindungan didasari pada ketentuan dalam Pasal 32 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006.

Meski penghentian perlindungan dilakukan, Syahrial menegaskan, hal itu tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai JC.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas dia.

Penghentian perlindungan ini, terang Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Richard, Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard.

Harus izin ke LPSK

Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan alasan mengapa sesi wawancara harus mendapat izin dan persetujuan dari LPSK.

Dalam pelaksanaan perlindungan, kata dia, terdapat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang sudah ditandatangani Richard.

Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan, seperti tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya.

Kemudian adalah tidak berhubungan dan berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

 Baca Juga: Terkuak Kabar Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Merasa Pilu Lihat Orang Tuanya Datang dari Manado Hadiri Persidangan: Saya Tak Tega

Selanjutnya adalah agar Richard tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang yang menyangkut pemberitaan tentangnya.

"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan, Richard menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atad persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tutur Rully.

Ia menambahkan, jika wawancara dilakukan usai mendapat surat persetujuan dari pihaknya, penghentian perlindungan terhadap Richard tidak akan terjadi.

"Persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," pungkas dia.

(*)