Find Us On Social Media :

Umur 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Ngaku Tergiur Hal Ini, Polisi: Dia Tidak Ada Ekspresi Penyesalan

Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) sudah mulai mengonsumsi narkoba di usia 13 tahun

Gridhot.ID - Terungkap anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) sudah mulai kenal narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun kemudian, anak Lilis Karlina turut menjadi pengedar narkoba dan mulai mengonsumsi sabu.

Diketahui sebelumnya, RD anak Lilis Karlina ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) terkait penggunaan dan pengedaran narkoba.

Dari tangan RD, polisi menyita 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, dan sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Kini RD resmi ditahan di Mapolres Purwakarta dan telah mengakui perbuatannya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun, pihak kepolisian justru menyoroti ekspresi RD saat mengatakan hal tersebut.

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Edwar menerangkan kondisi RD baik-baik saja. Dia tak memberikan rekasi syok, ataupun murung.

"Secara kasat mata, anak terlihat biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan seperti murung atau stres. Jawabannya lancar, tidak seperti tertekan," kata Edwar.

Lebih lanjut, Edwar mengatakan RD sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G dari usia 13 tahun.

Baca Juga: Anaknya Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Lilis Karlina Terekam Kamera Saat Kunjungi Polres Purwakarta

"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Edwar.

RD mengonsumsi sabu 2 kali dalam seminggu.

Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan teman sepergaulan di lingkungan rumahnya.

Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkotika ini ada dua.

RD mengonsumsi narkotika untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

Sedangkan motif RD mengedarkan obat terlarang karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Pasalnya, RD juga sering meminum alkohol.

RD pun mengatakan, uang jajan dari orang tuanya sebenarnya cukup memenuhi kebutuhannya sebagai remaja.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas Edwar.

Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orang tuanya. Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.

AKBP Edwar menambahkan, pihak keluarga sudah ada yang menjenguk RD kemarin.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Narkoba, Ini Sosok yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Menengah Pertama

(*)