Find Us On Social Media :

Jalanan di Indonesia Cepat Rusak? Sosok Ini Bongkar Praktik Kotor antara Kontraktor dan Pegawai Pemerintah yang Muluskan Spesifikasi Bobrok Demi Keuntungan

Ilustrasi jalanan aspal rusak

"Belum lagi anggaran belanja modal jika digelontorkan tidak seluruhnya untuk pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi, masih ada praktik return fee kisaran 10-15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang," ucap Djoko.

Sebagai informasi saja, konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk pemerintah (sebagai pemilik proyek) untuk mengawasi jalannya proyek yang dikerjakan kontraktor pemenang tender.

Selain mengawasi proyek, konsultan pengawas juga bertugas untuk memberikan laporan kepada pemilik proyek, mengelola administrasi, hingga mengawasi semua material konstruksi yang dipakai oleh kontraktor agar sesuai spesifikasi yang disyaratkan.

Konsultan pengawas juga bukan merupakan bagian dari kontraktor alias perusahaan yang berbeda. Kesamaannya, baik kontraktor maupun pengawas sama-sama ditunjuk melalui lelang pengerjaan jalan.

"Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan," ucap Djoko.

"Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktror, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan (pemerintah)," kata dia lagi.

Kata Djoko, praktik return fee juga tidak hanya antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor konsultan pengawas. Namun, juga bisa antara pengawas maupun kontraktor dengan pemilik proyek itu sendiri, dalam hal ini tim pengadaan hingga pejabat pembuat komitmen dari instansi pemerintah.

"Konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan," jelas Djoko.

"Proyek jalan bisa dikerjakan dengan persentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non-teknis," ungkapnya.

Praktik return fee bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum di banyak proyek pengerjaan jalan di Indonesia. Fenomena ini bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi pengadaan jalan yang diusut aparat penegak hukum dan berakhir dengan vonis di pengadilan.

"Praktik return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah," tegas Djoko.

Baca Juga: 5 Weton Ini Disebut Paling Istimewa Menurut Primbon Jawa, Beberapa Karakternya Ini Tak Banyak Dimiliki Orang