Find Us On Social Media :

Rumah Mewah Rafael Alun Disita, Ayah Mario Dandy Diduga Beli Aset Properti dari Grace Tahir Pakai Uang Haram, Begini Kata KPK

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK kemudian menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolla AS atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sosok Anak Konglomerat yang Ikut Terseret Kasus TPPU Rafael Alun, Bungkam Seusai Diperiksa KPK, Aset Ayah Mario Dandy Terancam Disita

(*)