Find Us On Social Media :

Wanita Hamil di Cengkareng Tewas Dicekik Pacar, Jasad Membusuk Ditimbun Sampah, Terkuak Isi Buku Harian Korban

Mayat wanita hamil berinisial PAG (26) ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jawa Barat, pada Rabu (12/7/2023).

GridHot.ID - Mayat wanita hamil berinisial PAG (26) ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jawa Barat, pada Rabu (12/7/2023).

Korban meninggal dunia lantaran dibunuh oleh kekasihnya sendiri, berinisial HS (30).

Melansir WartaKotaLive.com, pelaku HS berhasil ditangkap di dekat Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri.

"Penyidik melakukan pengembangan terhadap pasangan daripada wanita yang meninggal ini kurang lebih sekitar dini hari tadi pelaku sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat ditemui di Polres Jakbar, Kamis (13/7/2023).

"Kami amankan di wilayah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, yang bersangkutan akan melarikan diri," imbuhnya.

Melansir Kompas.com, HS tega membunuh PAG lantaran kesal saat korban meminta untuk dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab.

Mulanya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS.

Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.

"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan

Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban.

Baca Juga: Titik Terang Misteri Mayat Gadis dalam Karung di Kediri, Rupanya Korban Pembunuhan Ayah Kandung, Kakak dan Paman Buka Suara

HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.

Pelaku juga memimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya

"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," papar Andri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Buku Harian Korban

Melansir Kompas.com, buku harian korban mengungkap sejumlah isi hatinya.

Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.

"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," ucap Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Bos Kolam Renang Dibunuh Gara-gara Utang Cincin Akik Sakti, Anak Korban Yakin Pengakuan Tersangka Bohong dan Ada Dalang Besar di Baliknya

Korban telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara.

Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.

"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi.

HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.

(*)