Find Us On Social Media :

Rumah Masih Ngontrak, Kades Termiskin di Jember Malah Jadi Tersangka Korupsi, Warga Langsung Ngamuk Bukan Main

Warga demo terkait penangkapan seorang kades di Jember

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jember, ratusan Warga Desa Mundurejo Jember gelar demo di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 12.00 wib.

Mereka meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Jember membebaskan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (ES) yang telah ditahan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).

Simpatisan Kades tersangka korupsi ini menggelar pengunjuk rasa dengan melantunkan sholawat nabi di depan kantor Kejaksaan, sambil membawa truk fuso.

Mereka juga membawa banner bertuliskan 'Kades Kudu Muleh' (Kades harus pulang: Red Bahasa Jawa). Serta kertas yang ditulisi 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'.

Yanto, Satu dari ratusan pendemo mengatakan kadesnya tidak mungkin bersalah. Bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi.

"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya.

Baca Juga: Istri Naik Motor Cuma Pakai Daster, Suami Tancap Gas Mengikuti, Perselingkuhan dengan Oknum Kades Sukabumi Dikuliti