Find Us On Social Media :

Rumah Masih Ngontrak, Kades Termiskin di Jember Malah Jadi Tersangka Korupsi, Warga Langsung Ngamuk Bukan Main

Warga demo terkait penangkapan seorang kades di Jember

Gridhot.ID - Geger kasus korupsi yang menimpa seorang kades di Jember.

Kasus ini menjadi sorotan karena pasalnya, sang Kades ternyata merupakan kades termiskin di Jember.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Rugikan negara ratusan juta

Baca Juga: Duit Rp1 Miliar Masuk Kantong Pribadi, Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Keempat dan Foya-foya, Begini Kasusnya

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jember, ratusan Warga Desa Mundurejo Jember gelar demo di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 12.00 wib.

Mereka meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Jember membebaskan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (ES) yang telah ditahan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).

Simpatisan Kades tersangka korupsi ini menggelar pengunjuk rasa dengan melantunkan sholawat nabi di depan kantor Kejaksaan, sambil membawa truk fuso.

Mereka juga membawa banner bertuliskan 'Kades Kudu Muleh' (Kades harus pulang: Red Bahasa Jawa). Serta kertas yang ditulisi 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'.

Yanto, Satu dari ratusan pendemo mengatakan kadesnya tidak mungkin bersalah. Bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi.

"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya.

Baca Juga: Istri Naik Motor Cuma Pakai Daster, Suami Tancap Gas Mengikuti, Perselingkuhan dengan Oknum Kades Sukabumi Dikuliti

Menurutnya, Kades Mundurejo Edi Santoso juga tidak punya rumah. Bahkan tempat tinggalnya saja masih ngontrak.

"Pak Edi itu,,kades termiskin se Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," imbuhnya.

Sementara, Hilmi As-siddiq Koordinator Aksi mengatakan demo kali ini, diikuti oleh 3000 orang warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.

"Saat ini kami sedang di panggil masuk di Kantor Kejaksaan. Intinya kami akan tetap disini, sampai Pak Edi kembali lagi di rumahnya," Imbuhnya.

Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.

"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan metapan tersangka, ada apa ini" katanya.

Terlihat , perwakilan demonstran sedang bernegosiasi dengan Kejaksaan, untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Hingga kini belum ada pihak Kejaksaan yang bisa di konfirmasi atas demo tersebut. Bahkan, media ini masih menunggu Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan keluar dari ruang kerjanya.

Sebatas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).

Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.

(*)