Find Us On Social Media :

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ternyata Pemilik Hotel, Baru 5 Hari Keluar Penjara dan Positif Konsumsi Narkoba

Sosok RH (50) pria yang membunuh mantan istrinya T di Mayong, Jepara, Jawa Tengah

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong itu ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karangnanyar, Kabupaten Demak.

Ia ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Jepara tak lama usai melakukan pembunuhan.

Diketahui, RH ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah 5 hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

Adapun kronologi kejadian, Kapolres Jepara mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.

Maksud kedatangan itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban. Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

Baca Juga: Statusnya Keponakan, Ini Sosok Danu yang Sempat Bersihkan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Menyerahkan Diri setelah 2 Tahun Diam