Find Us On Social Media :

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ternyata Pemilik Hotel, Baru 5 Hari Keluar Penjara dan Positif Konsumsi Narkoba

Sosok RH (50) pria yang membunuh mantan istrinya T di Mayong, Jepara, Jawa Tengah

"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."

"Namum yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan," kata AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tersangka, lanjutnya, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.

Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Menurut Kapolres Jepara, korban meninggal karena gagal napas. Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, semalam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban. Sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.

AKBP Wahyu juga membeberkan tersangka jua mengaku tak sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

"Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres Jepara.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Sita Ember Biru di TKP, Ternyata Digunakan Danu untuk Hal Ini

(*)