Gridhot.ID - Viral kasus seorang guru honorer di Jakarta Timur yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu.
Gaji Rp500 ribu per bulan tersebut dia terima dan harus bisa digunakan untuk hidup di Jakarta Timur.
Awalnya guru honorer tersebut tidak terlalu memusingkan masalah gaji tersebut.
Hingga kwitansi gajinya sempat terbongkar kalau dirinya seharusnya menerima gaji sebesar Rp9 jutaan.
Sosok guru honorer tersebut adalah Adetia Novitasari.
Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, Adetia Novitasari sendiri jadi guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jika merujuk berkas yang pernah ditandatanganinya, ia mendapat apresiasi berupa honor dari pemerintah tiap bulan, dengan total Rp 9,2 juta tiap bulan,
Namun sayang, Adetia setiap bulannya hanya menerima honor Rp 500 ribu.
Adetia tak mengetahui adanya aturan pembagian upah yang diterima guru honorer lainnya di sekolah tersebut.
Ia hanya memahami anggaran yang diterima setiap guru honorer dipukul rata alias sama.
Namun nyatanya kata dia dari pemberitaan media mengutip keterangan anggota DPRD DKI, ternyata tidak.
Baca Juga: Kemendikbud Beri Kabar Bahagia, 1 Juta Guru Akan Diangkat Jadi ASN pada Tahun 2024
“Tanggapannya, dari hasil itu (Penjelasan PLT Disdik Provinsi DKI Jakarta) bilangnya salah komunikasi saja.
Saya bilang, dalam pembagian yang sekarang, guru kelas dan bahasa Inggris Rp 2 juta per bulan.
Saya ngerasa tidak ada omongan,” kata Adetia saat ditemui di SDN 10 Malaka Jaya, Rabu (29/11/2023).
Adetia mengungkapkan pihak sekolah menerapkan aturan pembagian upah guru honorer yang berbeda.
Perbedaan tersebut dinilai Adetia berdasarkan cakupan jumlah siswa yang diajar guru tersebut.
“Karena kalau menurut arahan berbeda (upah) saya hanya memegang sedikit siswa.
Guru kelas atau wali kelas kan banyak. Tapi kan saya juga tidak tahu, beda-beda sekolah, pendapat kepala sekolah juga beda. Ada juga gajinya yang pukul rata,” lugasnya.
Sebagai informasi, sejak awal bekerja lebih kurang satu tahun sebagai guru honorer di sekolah tersebut, Adetia menjelaskan tidak pernah menuntut hak gaji.
Ia awalnya hanya menerima upahRp 300 ribu perbulan.
Hal itu karena dirinya terikat status perjanjian yang ia lakukan dengan pihak sekolah bahwa tidak pernah menuntut hak gaji.
Namun, Adetia akhirnya mempertanyakan ketika Senin (4/9/2023) dirinya menerima kwitansi untuk pembayaran guru honorer periode Juli-Agustus 2023 dengan nominal Rp 9.283.708 dan ditandatangani Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya serta Bendahara Sekolah.
Sebab jika dibagi per bulan, maka anggaran itu untuk mencapai Rp 4,6 juta perbulan.
Padahal sejak itu upah Adetia sebagai honorer hanya naik menjadi Rp 500 ribu.
“Dari dua rekan (guru honorer) saya tidak tahu, saya hanya tanya terima upah berapa, dijawabnya Rp 2 juta.
Tapi Rp 2 juta pas dana (anggaran kwitansi) turun.
Kalau saya satu tahun kerja di sini gajinya Rp 300 ribu per bulan. Setelah dana ini turun masuk, baru naik Rp 500 ribu,” tuturnya.
“Makanya saya pertanyakan ini, Rp 9 juta ke mana dananya, alokasinya, itu sih yang menjadi permasalahannya,” tambahnya.
Berdasarkan polemik tersebut, Adetia menjelaskan pihak sekolah di tahun 2024 mendatang akan merencanakan pukul rata upah guru honorer.
“Tahun depan tapi akan dipukul rata dari hasilnya, semua guru honorer semua sama,” pungkasnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan tidak ada pemotongan upah terhadap guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya.
Purwosusilo menyampaikan berdasarkan konfirmasi jajarannya terhadap seluruh pihak yang relevan seperti kepala sekolah, guru, bendahara, pengawas, hingga Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
Konfirmasi itu pun sudah dilakukan sejak Jumat (24/11/2023)-Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini
“Bisa saya sampaikan tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honor di sini,” kata Purwosusilo saat ditemui awak media di SDN 10 Malaka Jaya, Rabu (29/11/2023).
Purwosusilo menuturkan tiga guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya pun sudah sepakat dengan upah yang diterimanya tersebut.
Sehingga anggaran dana BOS untuk sekolah itu yang jumlahnya Rp 4,6 juta perbulan dibagi kepada tiga guru honorer tersebut.
“Kesepakatan guru honorer ada tiga, guru kelas, guru bahasa Inggris , dan guru agama, sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS.
Kesepakatan mereka itu dibagi tiga, dan antara mereka itu tidak menjadi masalah,” tuturnya.
Purwosusilo mengungkapkan dirinya hingga saat ini juga masih menunggu hasil kasus tersebut yang tengah ditangani Inspektorat.
Namun yang jelas, ia menjelaskan pihak guru sekolah tersebut tampak bahagia dan tidak ada masalah terkait hal itu.
“Proses ini kasus ini atau masalah ini sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat dan sedang berproses berlangsung. Semua itu inspektorat yang mengurus, suaranya (berita) itu kan kepala sekolah motong Nah itu inspektorat yang bisa menindaklanjuti,” katanya.
Pihak Dinas Pendidikan Jakarta Timur pun langsung bertemu dengan Adetia Novitasari terkait permasalahan gaji ini.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Timur mengungkap, guru agama Kristen honorer, Adetia Novitasari, yang upahnya dipotong pihak sekolah memang tidak mencari materi.
Artinya, yang bersangkutan dengan sukarela mengajar sebagai guru di SDN 10 Malaka Jaya.
Baca Juga: Ketentuan Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes
Kasudin I Jakarta Timur, Mohamad Fahmi mengatakan, guru honorer agama Kristen bersangkutan tidak mencari materi mengajar di sekolah tersebut, namun sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan.
Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat sebelumnya.
“Pengakuannya pertama memang dia mengakui bahwa sebenarnya ada surat pernyataan dia kalau dia tidak mencari materi," kata Fahmi, Kamis (30/11/2023).
"Dia ingin mengabdikan diri untuk melayani Tuhan. Ada surat pernyataan guru tersebut bahwa bentuknya pelayanan,” imbuhnya.
Fahmi mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meninjau sekolah tersebut pada Selasa (28/11/2023).
Bahkan Heru telah meminta klarifikasi langsung dari guru yang bersangkutan dan kepala sekolah (Kepsek) terkait.
“Pak Pj Gubernur juga tanya langsung ke kepala sekolah kenapa sebabnya dipanggil dua-duanya. Mereka sudah memberi keterangan sesungguhnya,” ungkap Fahmi.
Menurutnya, kedatangan Heru ke sekolah juga untuk memastikan layanan pendidikan dan jaminan kesejahteraan bagi guru.
Kata dia, Kepsek dan guru honorer yang bersangkutan telah dipanggil oleh Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Kemudian, Kepsek juga telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).
Saat ini mereka telah diperiksa di Inspektorat DKI Jakarta untuk memutuskan perkaranya.
Fahmi menambahkan, Heru juga meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum meninggalkan sekolah.
(*)