Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Danu Ditahan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep Hidayah

Danu disebut mirip dengan sosok di sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang yang dirilis polisi

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.

Danu Dapat Perlindungan

Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan di Subang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023).

Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga: Pengacara Yosep Protes ke Penyidik saat Rekonstruksi Kasus Subang, Pihak Danu Curigai Ada Skenario untuk Lolos dari Hukuman

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.