Find Us On Social Media :

Terkuak Bukti Yosep Rencanakan Pembunuhan Tuti dan Amalia, Baju yang Dipakai saat Lapor Polisi Jadi Petunjuk Kuat

Polisi menemukan 2 bukti kuat perihal keterlibatan Yosep dalam kasus Subang

Gridhot.ID - Empat tersangka kasus Subang masih mengelak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 silam.

Keempat tersangka itu adalah Yosep Hidayah (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin dari suami terdahulu).

Meski masih membantah keterlibatannya, polisi sudah mendapatkan 2 bukti kuat perihal keterlibatan Yosep dalam kasus Subang.

Dua bukti kuat itu, yang pertama adalah pengakuan dari Muhamad Ramdanu atau Danu yang merupakan keponakan Tuti.

Seperti diketahui, setelah 2 tahun jalan di tempat, kasus Subang mulai terbuka setelah Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Setelah pengakuan itu, polisi langsung menetapkan 5 orang jadi tersangka, dua di antaranya yakni Yosep dan Danu langsung ditahan.

Danu mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan dan apa yang mereka lakukan pada Tuti dan Amalia.

Sementara itu bukti kuat kedua adalah bercak darah dua korban di baju Yosep.

Bercak darah di baju Yosep ini sebenarnya sudah didapatkan polisi sejak awal penyelidikan.

Bahkan, bercak darah itu sudah diketahui di hari penemuan mayat Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021 silam.

Adapun jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah mereka di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Subang.

Baca Juga: Terungkap Dalang Utama Kasus Subang, Sosok yang Menginisiasi Pembunuhan Bakal Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

Yang pertama menemukan adalah Yosep.

Yosep pula yang melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Di kantor polisi itulah ketahuan ada bercak darah di baju Yosep.

"Dari awal sudah ditemukan saat Yosep melakukan pelaporan, lapoan awalnya kan penculikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan pada TribunJabar.id, Senin (11/12/2023).

"Nah dari situ ditemukan ada bercak darah di baju," lanjutnya.

Baju yang dipakai Yosep itu lantas disita sebelum terungkap bahwa noda darah di baju itu adalah milik Tuti dan Amalia.

Penjelasan Kombes Surawan ini jelas memperlihatkan kebohongan Yosep.

Lebih jauh, polisi menduga Yosep jadi dalang pembunuhan pada istri dan anaknya itu.

Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Tompo.

Baca Juga: Nasib 3 Polisi yang Terobos TKP Kasus Subang Pasca 1 Hari Kejadian, Terbukti Langgar Prosedur, Ada yang Bertugas di Polsek

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Sementara untuk peran keempat pelaku, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Baca Juga: Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Danu Ditahan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep Hidayah

(*)