Gridhot.ID - Polisi sudah menetapkan pasal yang dipakai untuk menjerat Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya di Subang.
Adapun Yosep merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
Mayat keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2023) pagi.
Tuti merupakan istri Yosep. Sedangkan Amalia adalah anak kandungnya.
Melansir dari TribunJabar.id, ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi, satu (YH/Yosep Hidayah) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Tompo.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Selain Yosep, masih ada 4 tersangka lain yang terlibat dalam kasus Subang.