Mereka yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri muda Yosep), Arighi dan Abi (anak Mimin dari suaminya terdahulu).
Peran keempat pelaku lainnya, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.
Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.
Bahkan Mimin, Arighi dan Abi melakukan langkah praperadilan.
Sedangkan Yosep, meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.
Kronologis
Setelah merampungkan proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021.
Kombes Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.