Gridhot.ID - Polisi sudah menetapkan pasal yang dipakai untuk menjerat Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya di Subang.
Adapun Yosep merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
Mayat keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2023) pagi.
Tuti merupakan istri Yosep. Sedangkan Amalia adalah anak kandungnya.
Melansir dari TribunJabar.id, ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi, satu (YH/Yosep Hidayah) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Tompo.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Selain Yosep, masih ada 4 tersangka lain yang terlibat dalam kasus Subang.
Mereka yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri muda Yosep), Arighi dan Abi (anak Mimin dari suaminya terdahulu).
Peran keempat pelaku lainnya, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.
Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.
Bahkan Mimin, Arighi dan Abi melakukan langkah praperadilan.
Sedangkan Yosep, meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.
Kronologis
Setelah merampungkan proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021.
Kombes Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran.
Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah uang Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah saudara YH," ujar Tompo.
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard.
Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku utama yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan dan butuh 2 tahun lebih untuk mengungkap kasus pembunuhan di Subang.
(*)