Find Us On Social Media :

2 Pembunuh Pasutri di Kebayoran Lama Ternyata Kakak Adik, Modal Rp 50 Ribu Beli Senjata di Pasar, Istri yang Tewas Tengah Hamil Tua

Tampang kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22), pelaku pembunuhan pasutri, D (30) dan DS (25) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Gridhot.ID - Terkuak pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah ruko wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merupakan kakak adik.

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di ruko tempat para pelaku dan korban bekerja di Jalan Kebon Mangga II, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelaku pembunuhan kakak-adik. Inisialnya AH (26) dan JZ (22)," ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widia Agustiono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Widia mengatakan, pelaku diduga membunuh D (30) dan istrinya, DS (25) dengan cara menusuk korban menggunakan pisau.

"Betul, ada luka tusukan benda tajam, diduga pakai pisau. Tapi hanya adiknya saja yang pegang," tutur dia.

Widia mengatakan, kedua pelaku membeli sebilah pisau daging sehari sebelum pembunuhan atau pada Minggu (17/12/2023).

"Iya (pembunuhan berencana) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau," kata Widia saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (19/12/2023).

Pisau tersebut, lanjut Widia, dibeli para pelaku seharga Rp 50 ribu di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Yang sudah jelas pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah," ungkap dia.

Dalam aksinya, kedua pelaku mulanya mengendap-endap masuk ke kamar tidur korban.

Setelahnya pelaku JZ langsung menyerang korban D menggunakan pisau daging.

Baca Juga: Kejiwaan Panca Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diperiksa, Opservasi Dilakukan 14 Hari, Polisi: Kesadaran Dia Menurun

"Si pelaku JZ ini langsung menyerang korban D laki-laki, kan suami istri lagi tidur," kata Widia.

Sang istri yang mengetahui suaminya diserang langsung terbangun dari tidur dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban DS membuat pelaku panik. Pelaku AH kemudian membekap DS agar korban berhenti berteriak.

"Begitu suami itu diserang, habis itu istrinya teriak. Nah pas teriak diserang juga sama si J karena khawatir berisik, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik," ungkap Widia

Namun, sambung Widia, teriakan DS ternyata sempat terdengar oleh dua karyawan lainnya berinisial S dan AK.

"Tapi suara korban si perempuan ini berhasil membangunkan dua karyawan lainnya sehingga mendatangi sumber suara itu," ujar dia.

S dan AK mencoba menolong korban. Namun, upaya itu gagal lantaran pelaku membawa senjata tajam.

S dan AK justru turut menjadi korban. S mengalami luka di bagian leher, sedangkan AK terluka di wajah.

"Kedua korban luka sudah dibawa ke rumah sakit," ucap Widia.

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa korban DS dibunuh dalam kondisi hamil.

"Iya (korban sedang hamil)," ucap Widya.

Baca Juga: Terkuak Bukti Yosep Rencanakan Pembunuhan Tuti dan Amalia, Baju yang Dipakai saat Lapor Polisi Jadi Petunjuk Kuat

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, usia kandungan korban DS sudah 33 minggu atau delapan bulan.

"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ungkap Kapolsek.

Adapun para pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati.

Sebagai karyawan baru, pelaku AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh korban.

"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," kata Widia.

Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.

"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," ungkap Widia.

Widia menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Mereka bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.

"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.

Ia menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca Juga: Habisi Nyawa Bos Roti dan Anaknya di Maros, Pelaku Ternyata Masih 20 Tahun, Nekat Rencakan Pembunuhan Gara-gara Hal Ini

(*)