Find Us On Social Media :

Tak Kuat Dihantui Arwah Istri, Suami Pelaku Mutilasi di Malang Pilih Menyerahkan Diri, Kini Terancam Hukuman Mati

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi istri (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). Pelaku mutilasi mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024).

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Danang.

Autopsi terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan.

Tetapi, polisi belum bisa membeberkan hasilnya karena masih menunggu keterangan dari dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

"Kemudian juga autopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan dari keluarga dari korban, tinggal kita menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," katanya.

(*)