Find Us On Social Media :

Jasadnya Ditemukan di Kolam Bambu, Andriyani Dihabisi Suami Gara-gara Ucapannya, Pelaku: Saya Khilaf

Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya

GridHot.ID - Jasad seorang wanita ditemukan di sebuah kolam yang digunakan untuk merendam bambu.

Penemuan mayat wanita itu terjadi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Adapun mayat wanita tersebut diduga merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Melansir Kompas TV, seorang suami di Magelang, Jawa Tengah berinisial SR (44) tega menghilangkan nyawa istrinya, Andriyani (50).

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati SR kepada korban.

Di mana korban disebut menghina pelaku perihal kelainan bentuk daun telinganya, serta sering dibandingkan dengan mantan suami korban.

Menurut penjelasannya, SR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh istrinya pada 15 Desember 2023 lalu.

Saat itu, kata Kombes Mustofa, korban yang tiba di rumah SR di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak Maghrib. Pasalnya, korban saat itu hendak meminta untuk diantarkan ke tempat pijat.

Saat diperjalanan menuju tempat pijat, korban disebut mengejek suaminya. Hal itu pun membuat SR menghentikan laju sepeda motornya.

SR kemudian langsung mencekik korban. Ketika itu, korban, kata dia, sempat meminta maaf dan meminta pelaku supaya menghentikan tindakannya.

"Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

Baca Juga: Wanita Incarannya Kebal Pelet, Korban Mutilasi di Malang Minta Ganti Rugi Sang Dukun Terapis Pijat, Begini Kronologi Lengkapnya

Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret tubuh korban ke selokan dan menimbunnya dengan tanah.

Mengutip dari Antara, pada Sabtu (16/12/2023), pelaku kembali ke lokasi yang sama dan berupaya menimbun korban lebih dalam lagi.

Sementara itu, jasad korban akhirnya berhasil ditemukan polisi pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu dikutip dari Kompas.id, tersangka mengatakan bahwa ia sudah sering mendapat hinaan dari korban yakni, sejak awal pernikahan.

”Waktu itu, saya khilaf,” ujarnya.

Ia pun mengaku telah menyesal perbuatannya yang menyebabkan sang istri tewas.

Dilansir dari tribunjakarta.com, malang nasib seorang wanita warga Magelang, Jawa Tengah, bernama Andriyani (50).

Ia tewas di tangan sang suami saat meminta diantarkan ke tukang pijat oleh suami barunya inisial SS (44).

Jasadnya bahkan hanya dibuang di sebuah kolam bekas merendam bambu dan ditutupi dengan timbunan tanah.

Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku yang merasa kesal dengan ucapan sang istri.

Baca Juga: Diam-diam Pamit ke Bapak Kos, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien di Sawojajar Malang Diduga Hendak Kabur dan Hilangkan Jejak

Sebagai informasi, sebelum menjalani rumah tangga dengan SS, korban sebelumnya sudah pernah menikah dengan pria lain.

Peristiwa penghilangan nyawa itu berawal saat korban diantar oleh anak kandungnya untuk mendatangi pelaku di rumahnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban berniat ingin meminta pelaku untuk mengantarkannya ke tukang pijat di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Namun pada saat diperjalanan, korban terus mengoceh lantaran kesal suaminya sebelumnya sempat sulit dihubungi.

Korban terus memarahi dan memaki suami barunya itu, hingga membuat pelaku merasa kesal.

Hingga kemudian, emosi SS pun memuncak kala korban membandingkan dirinya dengan sang mantan suami.

Kapolesta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mencekik dan mendorongnya hingga terjatuh lalu terbentur jalan cor.

"Selama perjalanan itu, Korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban,"

“Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka dan akhirnya (tersangka) menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” kata Mustofa, dikutip dari TribunJogja.

Belum puas mencekik dan mendorong korban hingga jatuh dan terbentur jalan cor, pelaku pun kembali membenturkan kepala belakang korban ke jalan.

Kepala korban dibenturkan ke jalan sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Terkuak Mutilasi di Sawojajar Malang Bermula dari Jasa Lintrik, Korban Protes Gara-gara Pelet untuk Memikat Gagal

Mengetahui istrinya tewas, pelaku langsung memanggul jasad korban untuk dibawa dan disembunyikan.

Namun karena tak kuat dipanggul, jasad korban kemudian diseret sekitar 20 meter dari lokasi.

Jasad Andriyani disembunyikan di dalam kolam bekas rendaman bambu dan ditutupi dengan timbunan tanah.

"Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah.

"Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” kata Mustofa.

Sempat berupaya hilangkan jejak

Usai melakukan aksi keji tersebut, SS rupanya sempat mendatangi kolam tempat jasad korban disembunyikan.

Sehari setelah pembunuhan, SS sempat mengecek ke lokasi kejadian perkara untuk menghilangkan jejak.

Di lokasi tempat jasad korban disembunyikan, pelaku mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban.

Ia juga sempat berupaya menambah timbunan tanah di permukaan kolam agar jasad istrinya itu tak diketahui orang.

Sementara itu, karena khawatir dengan ibunya yang tak ada kabar, anak kandung korban lalu datang menemui SS di rumahnya, pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Bocah SMK di Bangkalan Ditenggelamkan Hidup-Hidup oleh Teman Satu Sekolah, Terbongkar Kebiadaban Pelaku Sebelum Lakukan Pembunuhan

Namun SS mengaku tak tahu tentang keberadaan istrinya itu dan berdalih sang istri sudah beberapa hari tak datang ke rumahnya.

Merasa curiga terhadap SS, keluarga korban pun langsung melaporkan hilangnya Andriyani ke Polsek Kajoran.

Pelaku ditangkap

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan beberapa hal yang janggal.

Salah satunya, yakni terkait penemuan gelang korban di rumah SS.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, ia menunjukan lokasi jasad sang istri disembunyikan.

"Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.(*)