Find Us On Social Media :

Lecehkan Putrinya Sejak Kelas 3 SD, Alasan Ayah di Surabaya Ini Bikin Kasat Reskrim Tak Percaya, Polisi: Anak Kok Dikira Istri

Pendik (tengah) diapit dua saudaranya, Senin (22/1/2024). Tiga orang ini melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan usia 12 tahun. Korban merupakan anak Pendik dan keponakan dua saudaranya.

Bukannya fokus mengobati ibu korban, para pelaku malah dengan tega melakukan pelecehan seksual pada korban.

Kasus tersebut pun mulai terungkap awal Januari 2024 lalu.

Mulanya, MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mengajak korban berhubungan badan.

Korban pun saat itu menolak, karena dalam keadaan menstruasi.

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap AKBP Hendro Sukmono.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis. Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Ada kisah miris dalam pengakuan korban, yakni ia mengaku bahwa sang ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.

Ayah bernama Pendik itu bahkan mengetahui kalau dua saudaranya (paman korban) kerap melecehkan korban.

"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro Sukmono.

Terkait kasus tersebut, akak korban, yaitu MNA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tawari Belikan Apel, Penyanyi Dangdut Inisial SL Lecehkan ABG di Tarakan, Ini Sosoknya yang Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat di TV

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.(*)