Find Us On Social Media :

Lecehkan Putrinya Sejak Kelas 3 SD, Alasan Ayah di Surabaya Ini Bikin Kasat Reskrim Tak Percaya, Polisi: Anak Kok Dikira Istri

Pendik (tengah) diapit dua saudaranya, Senin (22/1/2024). Tiga orang ini melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan usia 12 tahun. Korban merupakan anak Pendik dan keponakan dua saudaranya.

GridHot.ID - Pilu dialami seorang siswi SMP di Surabaya.

Pasalnya, ia menjadi korban tindak pelecehan seksual yang mirisnya dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, yakni ayah, kakak, dan pamannya sendiri.

Begini pengakuan ayah korban, Pendik, yang disebut tak masuk akal oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Melansir Surya.co.id, nasib miris menimpa remaja berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang dilecehkan secara seksual oleh ayah, kakak, dan dua pamannya.

Siswi SMP berusia 12 tahun itu kini dalam kondisi trauma berat hingga diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.

Sementara ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), dan kedua pamannya, I (43) dan JW (49), kini sudah ditangkap polisi.

Menurut informasi yang dihimpun, korban rupanya sudah lama mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya. Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.

Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.

Seorang sumber mengungkap, satu dari empat pelaku yang ditangkap diperbolehkan pulang, yaitu MA, kakak kandung korban karena masih usia di bawah anak-anak.

"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makanya tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan alasan mengapa kakak korban tidak ditahan.

Baca Juga: Pantia Acara Lecehkan Bocah SMP di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Aksinya Direkam dan Dijual ke Situs Haram, Orang Tua Bongkar Kronologi

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun, sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.

Dilansir dari tribunnews.com, Pendik (43), warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun.

Kepada polisi, Pendik mengaku bahwa ia mengira sang anak adalah istrinya.

Mirisnya lagi, korban tidak hanya dilecehkan ayahnya, melainkan juga dilecehkan oleh dua pamannya, dua saudara Pendik, yakni IW (43) dan MR (49).

Pengakuan Pendik

Pendik mengatakan alasannya tega menyetubuhi anaknya karena tidak sengaja dan mengira anaknya sebagai istrinya.

"Saya cuma pegang-pegang, gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," ujar Pendik, Senin (22/1/2024).

Sehari-hari, korban dan pelaku hidup di rumah lantai 2 yang luas bangunannya sekitar 4x6 meter.

Rumah itu dihuni oleh beberapa keluarga, sehingga hampir tak ada ruangan di rumah itu.

Korban serta keluarganya diketahui menempati salah satu kamar di lantai 2.

Baca Juga: Ingat Lalu Gigih Arsanofa? Lama Vakum dan Sempat Laporkan Indra Bekti soal Kasus Pelecehan, Sang Aktor Kini Dilirik Partai Kaesang

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, alasan Pendik tidak sengaja melakukan pelecehan seksual pada sang anak sangat tidak masuk akal.

Pasalnya, Pendik telah melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Hasil dari serangkaian penyelidikan polisi, Pendik diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas 3 SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap AKBP Hendro Sukmono.

2 Paman korban membantah

Jawaban sekenanya juga terlontar dari mulut dua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49).

Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban dan mengatakan 'hanya' meraba-raba.

Mereka mengaku, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan, korban mengalami pelecehan seksual saat rumah dalam keadaan sepi.

Terutama bila ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Ibu korban diketahui memang sempat sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke.

Baca Juga: Siswi SMA di Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Bullying Teman Sekelas, Diperintah Beradegan Tak Pantas, Bgini Respons Sekolah

Bukannya fokus mengobati ibu korban, para pelaku malah dengan tega melakukan pelecehan seksual pada korban.

Kasus tersebut pun mulai terungkap awal Januari 2024 lalu.

Mulanya, MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mengajak korban berhubungan badan.

Korban pun saat itu menolak, karena dalam keadaan menstruasi.

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap AKBP Hendro Sukmono.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis. Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Ada kisah miris dalam pengakuan korban, yakni ia mengaku bahwa sang ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.

Ayah bernama Pendik itu bahkan mengetahui kalau dua saudaranya (paman korban) kerap melecehkan korban.

"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro Sukmono.

Terkait kasus tersebut, akak korban, yaitu MNA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tawari Belikan Apel, Penyanyi Dangdut Inisial SL Lecehkan ABG di Tarakan, Ini Sosoknya yang Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat di TV

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.(*)