Find Us On Social Media :

Demo Tenteng Tas Ratusan Juta, Kades Gunung Menyan Punya Rumah Mentereng dengan Segala Perabot Nuansa Emas, Dicintai Warganya

Wiwin Komalasari, Kades di Bogor yang tampil dengan gaya super mewah

Ternyata selama ini Wiwin kerap bersedekah dan dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Kades Siti Mantap Penjarakan Kakek Suyatno, Ayam Seharga Rp4,5 Juta Miliknya Ternyata Hasil Pemberian Guru Spiritual: Harus Puasa!

"Awal-awal saya sering santunan anak yatim dan janda. Alhamdulillah sudah delapan tahun tiap bulan itu berjalan. Saya selalu mencari ke wilayah, saya senang sama ibu-ibu janda yang sudah tua, anak yatim," ungkap Wiwin.

"Saya pengin sisa hidup saya bermanfaat, saya pengin buat sejarah kepemimpinan saya itu dikenang baik oleh masyarakat, untuk kebanggaan anak-anak saya," sambungnya.

Meski sudah terbiasa hidup mewah, Kades Wiwin Komalasari nyatanya rela menerima gaji sedikit demi memimpin warga.

Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, gaji seorang Kepala Desa alias Kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasar PP tersebut, gaji kepala desa paling sedikit ialah Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Aturan ini tercantum dalam pasal 81 Ayat (2)a PP Nomor 11 2019.

Selain itu, kades juga mendapat tunjangan lain di luar gaji.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, sebanyak 30 persen paling banyak dari anggaran belanja Desa, digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

(*)