Find Us On Social Media :

Kasus Subang Segera Disidangkan, Duo Tersangka Yosep dan Danu Kini Beda Penjara, Suami Korban Tuti Siap Jalani Hal Ini

Tersangka Yosep Hidayah tiba di Kajari Subang, Selasa (6/2/2024).

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Subang yang dengan korban ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akan segera disidangkan.

Melansir TribunJabar.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Akhmal Qodrat, menyebut akan segera menyidangkan kasus Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan ibu dan anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat.

Ratusan barang bukti pun telah diterima Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya

Sementara itu, masih melansir TribunJabar.id, dua tersangka kasus pembunuhan Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Randanu atau Danu tak lagi ditahan di Rutan Polda Jabar.

Yosep akan ditahan sementara di lapas Kelas II A Subang.

Baca Juga: Terungkap Jejak Kalung Tuti di TKP Kasus Subang, Sosok Purnawirawan Polisi Jadi Saksi Baru, Bakal Beratkan Para Tersangka?

Sementara Danu akan kembali dibawa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tersangka Yosep Hidayah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Subang, sementara tersangka Muhamad Ramdhanu alias Danu, kembali dibawa oleh LPSK ke Polda Jabar," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, Selasa (6/2/2024) sore.

Untuk diketahui, tersangka Yosep telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2023).

Selain Yosep, tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Danu juga ikut diserahkan dari LPSK ke Kejari Subang.

Yosep Siap Menjalani Sidang

Melansir TribunJabar.id, Yosep Hidayah terlihat menebar senyum kepada wakil media saat tiba di Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Yosep tiba di Kejari Subang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Yosep tiba di Kejari memakai baju tahanan dan mengenakan peci serta sorban, dengan tangan diborgol.

Ketika ditanya awak media, setiba di Kejari Subang, terkait kesiapannya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep mengaku siap.

"Siaplah...saya sudah siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya singkat, saat tiba di Kejari Subang, Selasa(6/2/2024) siang.

Baca Juga: Tersangka Kasus Subang Stress hingga Jatuh Sakit, Mimin Mintarsih Disebut Sampai Tak Wajib Lapor: Kenapa Ada yang Percaya Saya Terlibat?

Yosep juga masih bersikukuh tak mengakui semua pengakuan Danu kepada Penyidik.

"Biarkan nanti persidangan yang membuktikan," ucapnya lagi.

Kasus Subang merupakan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Yosep (suami dan ayah korban), M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), Mimin (istri muda Yosep), dan Arighi serta Abi (anak kandung Mimin).

(*)