Kronologi Kejadian
Dalam aksinya, kata AKBP Ronni Bonic, pelaku U melakukan aksi bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.
Sementara kakak kandung berinisial A melakukan aksi bejatnya saat korban sedang berada di kamar.
A mendatangi korban yang ada di kamar lalu berkata ingin melakukan hubungan badan.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp50 ribu," ucap AKBP Ronni Bonic.
A juga sempat memaksa dan memukul korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar. Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya. (*)