Find Us On Social Media :

Pilu! Bocah Usia 10 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Ikut Mencabuli

Ilustrasi pencabulan

GridHot.ID - Bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur memiliki nasib pilu.

Bocah tersebut dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh keluarga dekatnya yang terdiri dari ayah, ibu, dan kakak kandung.

Ketiga pelaku kini diamankan Polres Kutai Timur.

Melansir TribunKaltim.co, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, mengatakan ayah kandung berinisial U (41) menyetubuhi korban sejak tahun 2019.

"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).

Sang kakak kandung inisial A (15) diketahui juga melakukan hal bejat kepada adiknya tersebut sejak tahun 2019.

A awalnya menyetubuhi adiknya karena penasaran tentang bagaimana rasanya melakukan hubungan badan.

Namun, persetubuhan kedua sampai kelima dilakukan A untuk memuaskan nafsu.

A pun kini berstatus sebagai anak berhadapan hukum (ABH).

Sementara sang ibu kandung yakni Y (37), disebut melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujar AKBP Ronni Bonic.

Baca Juga: Kakek di Buton Tengah Berulang Kali Cabuli Bocah Usia 11 Tahun, Pelaku Beri Korban Uang Rp5000