Find Us On Social Media :

Konten Jamaah Bertukar Istri Berujung Pahit, Gus Samsudin Kena Pasal Berlapis Penodaan Agama, Anak Buahnya Terancam Ikut Jadi Tersangka

Gus Samsudin dikabarkan mengalami gangguan jiwa

Baca Juga: Terancam Penjara, Para Pemeran dan Kru di Video Jamaah Tukar Pasangan Ternyata Cuma Dibayar Segini Oleh Gus Samsudin

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Charles tak menampik jika dua calon tersangka itu adalah kameramen dan pengunggah video.

"(2 calon tersangka) Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.

Kemudian, apa peran Gus Samsudin dalam video yang viral itu.

Charles menerangkan, Tersangka Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

Dan video konten yang dibuat oleh Gus Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," terangnya.

Kepada penyidik, ternyata Gus Samsudin sengaja membuat konten video dengan jalan cerita seperti itu, agar memperoleh popularitas; penonton dan subscriber di akun channel Youtube yang dikelolanya.

"Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscriber banyak di Youtube," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.