Find Us On Social Media :

Konten Jamaah Bertukar Istri Berujung Pahit, Gus Samsudin Kena Pasal Berlapis Penodaan Agama, Anak Buahnya Terancam Ikut Jadi Tersangka

Gus Samsudin dikabarkan mengalami gangguan jiwa

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Baca Juga: Keluarga Pasien Gus Samsudin yang Tewas di Pondok Nuswantoro Ogah Memperpanjang, Polisi Berusaha Bongkar Hal Ini

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.

Di bagian lain, kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarna, justru mengungkap, dua kru tersebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Baca Juga: Pihak Pondok Gus Samsudin Sempat Berikan Jawaban Ini Saat Pertama Kali Ditanyai Keluarga Korban, Polisi: Tanpa Diketahui Pengurus!

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, terbaik didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan.

Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

(*)