Find Us On Social Media :

Junaedi Tertunduk Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Orangtua Minta Keringanan, Keluarga Korban Ngamuk: Gantung!

Junaedi, remaja pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara kini telah divonis hakim.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan majelis hakim, terutama memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Baca Juga: Diusir Warga dari Kampung, Begini Nasib Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sadis di Kaltim, Rumah dan Bengkel Kini Rata dengan Tanah

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Reaksi Junaedi

Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.

Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun.

Ia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Psikolog Sebut Ada Bagian Otak Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim yang Belum Sempurna

Diketahui, Junaedi membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Usai membunuh korbannya, Junaedi juga memperkosa ibu dan anak di keluarga malang tersebut.

(*)