Find Us On Social Media :

Pamit Sholat Maghrib, Bocah SMP di Kalbar Ditemukan Tewas Perkara Utang Joki Mobile Legend, Pelaku Sempat Kabur ke Wilayah Ini

Seorang pelajar SMP di Sambas, Marsel (13) ditemukan meninggal dunia di hutan setelah satu pekan menghilang.

Setelah dilakukan olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa Marsel tewas dibunuh.

Ternyata Marsel dibunuh oleh AW (15), temannya sendiri.

AW nekat menghabisi nyawa temannya sendiri gara-gara utang membeli akun game Mobile Legends.

AW membunuh Marsel sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang berada di Desa Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pada rekonstruksi yang digelar Jumat (15/3/2024), terlihat AW menghabisi nyawa Marsel dengan cara dibekap mulutnya dari belakang.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, motif AW menghabisi Marsel yakni murni karena utang piutang akibat mobile legend.

“Utang sebesar Rp 200 ribu, di mana Rp 120 itu itu uang untuk membeli akun dan Rp 80 ribu uang untuk membeli joki kenaikan tingkat menjadi mitik,” kata Kompol Hoerrudin.

Pembelian akun itu sejak November 2023.

Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuhkan uang dan menagih pada korban.

“Pengakuan pelaku, dia tidak terima karena korban ketika ditanya menjawab tidak ada uang sedangkan di saku dan di sarung hp milik korban itu ada uang,” jelasnya.

Akhirnya pelaku tidak terima dan merencanakan pembunuhan ini.

Baca Juga: Dilindungi UU Perlindungan Anak, Junaedi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Padahal Hukuman Ini yang Diharapan Keluarga Korban

Hoerrudin mengatakan, meski masih berusia 15 tahun, pelaku sudah putus sekolah.

“Pelaku dan korban sudah berteman lama, yaitu teman main game dan mancing bersama. Tidak ada permasalahan lain, hanya utang akibat game online tersebut,” kata dia.

Setelah membunuh Marsel, AW pun membuang jasadnya ke semak-semak.

“Hasil penyidikan ini rencana pribadi dari pelaku agar tidak ketahuan oleh orang lain,” kata Hoerrudin lagi.

Korban dan pelaku sendiri tinggal di dalam kampung yang sama dan tidak terlalu jauh.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkasnya.(*)