Find Us On Social Media :

Pamit Sholat Maghrib, Bocah SMP di Kalbar Ditemukan Tewas Perkara Utang Joki Mobile Legend, Pelaku Sempat Kabur ke Wilayah Ini

Seorang pelajar SMP di Sambas, Marsel (13) ditemukan meninggal dunia di hutan setelah satu pekan menghilang.

GridHot.ID - Seorang bocah SMP di Sambas, Kalimantan Barat ditemukan tewas.

Korban yang diketahui bernama Marsel (M) ini ditemukan tak bernyawa di hutan setelah satu pekan menghilang.

Belakangan diketahui, siswa SMP itu tewas dibunuh temannya sendiri karena masalah game Mobile Legends.

Melansir Kompas.com, perkara tewasnya bocah berinisial M (13) asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap. Ternyata M tewas dibunuh dan jasadnya dibuang.

Terduga pelakunya tak lain adalah teman main korban, yakni bocah laki-laki berinisial AW.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan, Kamis (14/3/2024).

“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Petit menerangkan, peristiwa pembunuhan bermula dari pelaku yang sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legend sebesar Rp 200.000.

“Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit.

Pada Januari 2024, tersangka menagih korban, tetapi tidak dibayar. Saat itu korban mengaku tidak punya uang.

Tersangka semakin kesal setelah melihat korban menyelipkan uang di saku dan ponsel.

Baca Juga: Terciduk Sakiti Diri Sendiri dalam Penjara, Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Diduga Idap Skizofrenia, Kriminolog: Penderitanya Itu Necis

“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.

Bertemu di kebun jeruk

Tersangka kemudian bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban. Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.

Korban hilang sepekan

Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam. Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, Marsel tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.

“Marsek tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.

Baca Juga: Sadisnya Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung Karena Bisikan Gaib, Sering Ucap Hal Ini ke Suami, Polisi: Memang Ada Halusinasi

Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk. Jenazah tersebut tak lain adalah Marsel.

Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, seorang pelajar SMP di Sambas, Marsel (13) ditemukan meninggal dunia di hutan setelah satu pekan menghilang.

Marsel tak kunjung pulang ke rumahnya setelah pamit shalat maghrib.

Rupanya pelajar SMP itu dibunuh oleh temannya sendiri gara-gara game Mobile Legends.

Marsel merupakan warga Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pada 27 Februari 2024 malam, Marsel berpamitan untuk shalat maghrib pada orangtuanya.

Namun pelajar SMP Negeri 2 Tekarang itu tak kunjung pulang ke rumahnya hingga malam hari.

Orangtua dan warga pun akhirnya melakukan pencarian namun tidak menemukan keberadaan Marsel.

Seminggu kemudian, warga pun dihebohkan dengan penemuan jasad di semak-semak kebun jeruk.

Rupanya jasad itu adalah Marsel yang selama ini dicari oleh warga.

Baca Juga: Niat Bayar Utang, Nenek 80 Tahun di Sulsel Ini Malah Sadis Habisi Tetangga Pakai Batu, Ditangkap Saat Naik Ojek Menuju Lokasi Ini

Setelah dilakukan olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa Marsel tewas dibunuh.

Ternyata Marsel dibunuh oleh AW (15), temannya sendiri.

AW nekat menghabisi nyawa temannya sendiri gara-gara utang membeli akun game Mobile Legends.

AW membunuh Marsel sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang berada di Desa Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pada rekonstruksi yang digelar Jumat (15/3/2024), terlihat AW menghabisi nyawa Marsel dengan cara dibekap mulutnya dari belakang.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, motif AW menghabisi Marsel yakni murni karena utang piutang akibat mobile legend.

“Utang sebesar Rp 200 ribu, di mana Rp 120 itu itu uang untuk membeli akun dan Rp 80 ribu uang untuk membeli joki kenaikan tingkat menjadi mitik,” kata Kompol Hoerrudin.

Pembelian akun itu sejak November 2023.

Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuhkan uang dan menagih pada korban.

“Pengakuan pelaku, dia tidak terima karena korban ketika ditanya menjawab tidak ada uang sedangkan di saku dan di sarung hp milik korban itu ada uang,” jelasnya.

Akhirnya pelaku tidak terima dan merencanakan pembunuhan ini.

Baca Juga: Dilindungi UU Perlindungan Anak, Junaedi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Padahal Hukuman Ini yang Diharapan Keluarga Korban

Hoerrudin mengatakan, meski masih berusia 15 tahun, pelaku sudah putus sekolah.

“Pelaku dan korban sudah berteman lama, yaitu teman main game dan mancing bersama. Tidak ada permasalahan lain, hanya utang akibat game online tersebut,” kata dia.

Setelah membunuh Marsel, AW pun membuang jasadnya ke semak-semak.

“Hasil penyidikan ini rencana pribadi dari pelaku agar tidak ketahuan oleh orang lain,” kata Hoerrudin lagi.

Korban dan pelaku sendiri tinggal di dalam kampung yang sama dan tidak terlalu jauh.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkasnya.(*)