Find Us On Social Media :

Viral Tampang Pencuri Motor dari Jatijajar Depok, Santai Sikat Ranmor dan Enteng Lewati para Tetangga

Tampang pelaku pencurian motor di Kalijajar, Depok

“Warga ada yang papasan, cuma enggak tahu gitu,” kata Nunung saat ditemui, Jumat (15/3/2024).

“Kalau dari rekaman CCTV pelaku berjumlah 2 orang,” sambungnya.

Atas pencurian yang menimpa dirinya, Nunung telah membuat laporan ke Polsek Cimanggis.

Diketahui pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat hukuman penjara dan denda.

Dikutip Gridhot dari Kompas ID, pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat Komisaris Putra Pratama, mengatakan, kejahatan pencurian sepeda motor merupakan isu sosial yang sangat serius dan sering terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah.

Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, nyatanya hal itu belum cukup efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Penambahan hukuman bagi residivis, menurut dia, juga masih tidak membuat jera pelaku. Bahkan, kejahatan pencurian kendaraan bermotor sudah dianggap hal biasa bagi masyarakat.

Sebab, kejahatan ini memang paling sering terjadi dan dialami langsung oleh masyarakat di berbagai kalangan dan kelompok.

Terpisah, kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala, menilai, kasus pencurian sepeda motor harus dilihat secara komprehensif.

Selain kepolisian, elemen lain yang turut mengurus kasus tersebut juga harus andil dalam memberi efek jera pelaku, seperti kejaksaan dan hakim.

Baca Juga: Alam Bawah Sadar Sejoli Pembunuh Indriana Disorot, Devara Sempat Makan Nasi Liwet Saat Rekonstruksi, Tak Menyesal?

Menurut Adrianus, polisi memiliki tugas untuk memastikan kecilnya ruang gerak pelaku untuk mencuri, seperti melakukan pengamanan di mana-mana, terutama tempat yang rawan pencurian sepeda motor.

Setelah itu, pihak kepolisian harus memastikan kasus itu sesegera mungkin dengan sangkaan pidana maksimal dari jaksa.

”Kemudian, jaksa harus menuntut dengan ancaman maksimal. Jadi, misal ancaman hukuman 2 sampai 5 tahun penjara, maka jaksa harus berusaha menjatuhkan ancaman maksimal agar pelaku kapok, yakni 5 tahun, bukan 2 atau 3 tahun,” katanya.

”Jika sudah ketahuan sebagai pelaku, maka seharusnya diancam seberat-beratnya saja tanpa melihat motif, peran kejahatan, dan status residivis. Hal ini lebih efektif daripada penambahan sepertiga hukuman terhadap residivis, tetapi hukuman yang dipakai bukan hukuman maksimal,” lanjutnya.

(*)