Find Us On Social Media :

Sempat Hilang Seminggu, Bocah di Sambas Ternyata Jadi Korban Pembunuhan Gegara Mobile Legends, Jasadnya Ditemukan di Kebun Jeruk

Seorang pelajar SMP di Sambas bernisial M (13) ditemukan meninggal dunia di semak-semak setelah satu pekan menghilang.

Gridhot.ID - Seorang bocah SMP berinisial M (13) di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditemukan tewas setelah dinyatakan hilang selama sepekan.

Sebelum hilang, korban yang tercatat sebagai siswa SMPN 2 Tekarang, Sambas itu pamit keluar salat magrib pada Selasa (27/2/2024) malam.

Namun sejak malam itu, M tak kunjung pulang ke rumah.

Jenazah M kemudian ditemukan di semak-semak kebun jeruk setelah sepekan hilang.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan AW, teman M yang masih berusia 13 tahun sebagai pelaku pembunuhan.

"Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Petit mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati setelah M tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legends sebesar Rp 200 ribu. 

Dari keterangan Petit, korban telah membeli akun gim dan jasa joki pada November 2023.

"Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal," ujar Petit.

Lalu pada Januari 2024, tersangka menagih utang kepada korban, tetapi M mengaku belum punya uang.

Walaupun mengaku tak punya uang, AW melihat M menyelipkan uang di saku dan ponsel hingga ia pun semakin merasa kesal.

Baca Juga: Terkuak Keseharian Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana di Bogor, Dinilai Tak Serius Nyaleg, Ternyata Bukan dari Keluarga Berada

Saat ditanya pelaku, M mengaku bahwa uang itu akan dibelikan rokok dan sejak saat itulah AW berniat menghabisi nyawa temannya sendiri.

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa dan dijawab korban untuk beli rokok. Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban," katanya.

Usai merencanakan pembunuhan, tersangka berencana untuk bertemu dengan korban di sebuah kebun jeruk, tepatnya di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Korban sempat berpamitan untuk shalat maghrib kepada orang tuanya sebelum menemui tersangka.

Saat bertemu, AW kemudian membunuh M lalu membuang jasadnya ke semak-semak di daerah kebun jeruk tersebut.

Di sisi lain, setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Meskipun sudah berusaha melarikan diri, AW akhirnya tertangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas pada Rabu (6/3/2024).

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan," tutur Petit.

Dalam rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian pada Rabu (13/23/2024), tersangka memperagakan 28 adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Otaki Pembunuhan Indriana, Devara Putri Nangis Sambil Tutupi Wajah, Merasa Bersalah ke Ibu Korban: Saya Minta Maaf

(*)