Pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kata Budi, pelaku bertemu korban ketika hendak pergi untuk mengambil buah sawit yang disimpan dalam semak.
"Dalam perjalanan, tepatnya di kebun sawit masyarakat, pelaku bertemu dengan korban dan kakaknya," ujar Budi.
"Pelaku bertanya kepada kakak korban apakah melihat RZ. Kakak korban menjawab tidak melihatnya," lanjutnya.
Saat itu, pelaku melihat ada sebilah parang di pinggang kakak korban. Lalu, pelaku bertanya untuk apa parang itu. Pelaku pun merasa kesal karena korban menjawab dengan berkelakar.
Pelaku lantas semakin curiga bahwa korban telah mengambil buah sawit yang disimpan pelaku di dalam semak.
Seketika itu, pelaku mengambil parang tersebut dan menebas leher korban.
"Korban sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, lebih kurang tiga meter korban terjatuh dan meninggal dunia. Sementara kakak korban juga melarikan diri," sebut Budi.
Pelaku yang melihat korban bersimbah darah, langsung melarikan diri.
Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam kemudian melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kakaknya, di Desa Sungai Kuti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)