GridHot.ID - Pemuda berinisial TH (20) ditangkap polisi karena membunuh teman sendiri, Fahru Rozi, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Pemuda di Desa Sungaki Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau itu menghabisi nyawa korban gara-gara buah sawit milik perusahaan.
Sepertinya, pelaku dan korban merupakan buruh panen di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Rohul.
Melansir Kompas.com, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara menebas lehernya menggunakan parang.
Sebelum menghabisi nyawa korban, kata Budi, pelaku sempat menuduh temannya itu mencuri buah sawit yang telah dikumpulkannya.
"Pelaku curiga kepada korban telah mengambil buah sawit yang diambil pelaku di kebun sawit perusahaan," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).
"Pelaku melukai leher korban dengan parang hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Budi menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mengambil buah kelapa sawit di PT. SAM pada Kamis (18/4/2024) pukul 18.00 WIB.
Buah sawit tersebut kemudian disimpan oleh pelaku di sekitar semak-semak dan ditinggal pergi.
Namun, setelah kembali ke tempat penyimpanan buah sawit, pelaku merasa jumlah tandan sawit yang diambilnya berkurang.
Pelaku pun curiga kepada korban dan seorang temannya inisial RZ. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan RZ.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Mertuanya, Novi Damayanti Akui Masih Belajar Menjadi Seorang Ibu yang Baik: Nak, Maaf
Pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kata Budi, pelaku bertemu korban ketika hendak pergi untuk mengambil buah sawit yang disimpan dalam semak.
"Dalam perjalanan, tepatnya di kebun sawit masyarakat, pelaku bertemu dengan korban dan kakaknya," ujar Budi.
"Pelaku bertanya kepada kakak korban apakah melihat RZ. Kakak korban menjawab tidak melihatnya," lanjutnya.
Saat itu, pelaku melihat ada sebilah parang di pinggang kakak korban. Lalu, pelaku bertanya untuk apa parang itu. Pelaku pun merasa kesal karena korban menjawab dengan berkelakar.
Pelaku lantas semakin curiga bahwa korban telah mengambil buah sawit yang disimpan pelaku di dalam semak.
Seketika itu, pelaku mengambil parang tersebut dan menebas leher korban.
"Korban sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, lebih kurang tiga meter korban terjatuh dan meninggal dunia. Sementara kakak korban juga melarikan diri," sebut Budi.
Pelaku yang melihat korban bersimbah darah, langsung melarikan diri.
Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam kemudian melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kakaknya, di Desa Sungai Kuti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)