Find Us On Social Media :

Tewas Setengah Telanjang di Lemari Kos, Bocor Kronologi Wanita di Cirebon Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Dibikin Emosi Gara-gara Komitmen Korban Ini

C (30) dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus perempuan muda berinisial A (21) yang tewas di kamar kos di Blok Pulomas, Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

GridHot.ID - Perempuan muda berinisial A (21 tahun) yang ditemukan tewas di dalam lemari di Cirebon diduga korban pembunuhan.

Polisi menemukan luka di bagian kepala korban.

Sebelum tewas, korban diduga sedang menerima tamu lelaki hidung belang.

Melansir tribun-video.com, ada kasus menghebohkan, penemuan jasad wanita muda, meringkuk setengah telanjang di dalam lemari kos.

Jasad wanita berinisil A (21) ini ditemukan di kos Blok Pulomas, Kedawung, Kabupaten Cirebon Kamis (9/5/2024).

Dugaan ia menjadi korban kejahatan semakin jelas, karena barang berharga berupa handphone dan sejumlah uang miliknya raib.

Hal itu terbongkar setelah tim Inafis Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun, menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, ditemukan luka di kepala korban, berlumuran darah pada bagian wajah.

Masih dilakukan penyelidikan pada kasus ini, tapi diduga sebelum tewas, korban sedang menerima tamu lelaki hidung belang.

"Terkait ada informasi korban ini menerima tamu (hidung belang), kami masih perlu melakukan pendalaman, karena kami masih melakukan penanganan awal saja," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com, A, perempuan muda berusia 21 tahun ditemukan tewas dalam lemari di sebuah kamar kosa di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Wanita Muda yang Tewas Meringkuk di Lemari Kamar Kos Hebohkan Warga Cirebon, Kondisi Setengah Telanjang, Saksi Kuatkan Hal Ini

Saat ditemukan, korban yang berasal dari Indramayu itu dalam kondisi setengah telanjang dan ada luka parah di bagian kepala.

Polisi memerika dua orang saksi yakni H dan I yang merupakan rekan korban.

Dari keterangan saksi, korban A ditemukan dalam lemari baju dengan kondisi meringkuk. Karena panik, saksi kemudian menolong korban dan meletakkan di lantai.

Polisi kemudian melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan A yakni C (30).

Pelaku C tercatat sebagai karyawan koperasi yang berniat melakukan transaksi seksual dengan korban.

Awalnya pelaku dan korban menyepakati harga Rp 600.000 untuk sekali kencan.

Mereka pun sepakat untuk bertemu dengan kamar kos yang menjadi tempat kejadian perkara pada Kamis siang.

Pelaku datang sendiri ke kamar kos korban untuk berkencan.

"Si pelaku bertemu dengan korban di kosan tersebut atau di tempat kejadian perkara yang tadinya awalnya kesepakatannya si pelaku itu melakukan kencan terlebih dahulu kemudian akhirnya dibayar," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).

Namun ternyata korban meminta pelaku membayar di muka sebelum keduanya berkencan. Hal itu memicu emosi pelaku dan keduanya pun terlibat cekcok.

"Karena tidak komitmen itu, si pelaku naik pitam," ujarnya.

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Perempuan Muda di Kamar Kos Cirebon Setengah Berbusana, Jasadnya Meringkuk di Lemari, Polisi Berhasil Temukan Ini Saat Olah TKP

Pelaku kemudian berusaha mencekik korban dan membuka pakaian bagian atas korban. A pun tak tinggal diam dan ia melawan dengan mengigit tangan pelaku.

"Korban berontak menggigit tangan si pelaku, itulah yang kemudian faktor kenapa pelaku emosi," ujar dia.

Pelaku yang marah kemudian memukul kepala dan wajah korban bertubi-tubi. Pelaku juga mencekiknya hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Saat korban tewas, pelaku sempat mengelap ceceran darah di wajahnya dengan menggunakan bantal, selimut dan handuk yang ada di lokasi.

"Pelaku pun membersihkan ceceran darah di TKP untuk menyembunyikan jasad korban," ucap dia.

Lantas pelaku menyeret jasad korban dan memasukannya ke dalam lemari.

Ia juga memasukkan bantal, selimut, dan handuk yang digunakannya untuk membersihkan ceceran darah dimasukan ke dalam lemari bersama korban.

Jasad korban pun ditemukan temannya pada sesaat setalah kejadian dan melaporkannya ke polisi.

Hanya dalam hitungan jam, polisi menangkap C di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon pada pukul 20.40 WIB.

"Pada pukul 20.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku setelah menyelidiki petunjuk-petunjuk di lokasi kejadian dan informasi yang kami peroleh," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)