Dokumen untuk calon pekerja migran ilegal Indonesia bisa diperoleh di wilayah Kepulauan Meranti, Riau.
Dokumen yang digunakan asli, tetapi datanya dipalsukan.
Sindikat pengirim pekerja migran ilegal sudah mempunyai jaringan di Kepulauan Meranti.
Hal itu diakui Petrus Payong (40) yang ditangkap penyidik Polda Kepulauan Riau karena diduga terlibat sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Baca Juga : Update Kasus Altantuya Kekasih Mantan PM Malaysia, Sudah Mati Jasadnya Masih Diledakkan Pakai Bom
Petrus kini ditahan di Batam, Kepulauan Riau. "Namanya (Petrus) disebut salah satu korban," ujar Kepala Polda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Sam Budigusdian, Selasa (8/11/2016), di Batam.
Kepada penyidik, Petrus mengakui mengurus paspor untuk Dominika Sasi (22) di Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti. Meranti adalah salah satu kabupaten di pesisir timur Riau.
Setelah mempunyai paspor, calon pekerja masuk ke Malaysia secara resmi menggunakan visa kunjungan wisata.
Namun, visa itu hanya berlaku 30 hari dan pemegangnya tak boleh bekerja.
Para pekerja itu tidak hanya melanggar aturan keimigrasian di Malaysia, tetapi juga tidak mempunyai kontrak kerja dan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Baca Juga : Suku Sentinel dalam Catatan Turis Amerika: Mereka Sepertinya Sedang Melontarkan Makian
Mereka yang masih di bawah umur dan tidak mempunyai dokumen kependudukan tidak bisa memperoleh kontrak kerja dan KTLKLN itu.