Kepada penyidik, Petrus mengakui mengurus paspor untuk Dominika Sasi (22) di Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti. Meranti adalah salah satu kabupaten di pesisir timur Riau.
Setelah mempunyai paspor, calon pekerja masuk ke Malaysia secara resmi menggunakan visa kunjungan wisata.
Namun, visa itu hanya berlaku 30 hari dan pemegangnya tak boleh bekerja.
Para pekerja itu tidak hanya melanggar aturan keimigrasian di Malaysia, tetapi juga tidak mempunyai kontrak kerja dan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Baca Juga : Suku Sentinel dalam Catatan Turis Amerika: Mereka Sepertinya Sedang Melontarkan Makian
Mereka yang masih di bawah umur dan tidak mempunyai dokumen kependudukan tidak bisa memperoleh kontrak kerja dan KTLKLN itu.
Untuk negara-negara tertentu, ada pula syarat terkait agama dan suku.
Namun, karena ingin bekerja di luar negeri, kata seorang calo pekerja migran berinisial Stf, banyak pekerja migran Indonesia akhirnya berangkat dengan dokumen berisi data palsu.
Selain umur, nama dan tempat asal mereka kerap dipalsukan.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar