Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sedang Asyik Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Oknum Dosen di NTT Digerebek Anak dan Istrinya Sendiri

Dewi Lusmawati - Kamis, 10 Januari 2019 | 10:53
Ilustrasi penggerebekkan pasangan selingkuh
SURYAMALANG.COM/Iksan Fauzi

Ilustrasi penggerebekkan pasangan selingkuh

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang, ibukota Provinsi NTT dipolisikan isterinya sendiri pada Rabu (8/1/2019) malam.

Bukan tanpa sebab, rupanya sang dosen ketahuan asyik berduaan dengan seorang pelakor alias perebut laki orang.

Mirisnya, pelakor yang kedapatan bersama dosen bergelar doktor itu tak lain adalah mahasiswinya sendiri.

Baca Juga : Daftar Kenakalan Brigpol Dewi, Kepergok Suami Selingkuh Namun Tetap Acuh

Oknum dosen berinisial LL alias Lale yang bergelar doktor ini dilaporkan ke Polres Kupang Kota usai dipergoki sedang bersama salah seorang mahasiswi di kos.

Keduanya ketahuan sedang asyik berduaan di kamar kos milik si mahasiswi yang terletak di jalan Soverdi Kelurahan Oebufu Kecamatan Kota Kupang pada Rabu sore.

Dikutip GridHot.ID dari Pos Kupang, tragisnya, peristiwa penggerebekan ini dilakukan sendiri oleh ES yang merupakan istri sah sang dosen bersama anak lelakinya.

Baca Juga : Selingkuh dengan Napi dan Kirim Foto Bugilnya, Polwan Brigpol Dewi Dipecat Secara Tak Hormat

Kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota pada Rabu malam, Eren alias EL, anak lelaki Lale mengatakan, ia dan ibunya memergoki sendiri ayahnya sedang berada di kost milik seorang wanita yang diduga sebagai mahasiswi ayahnya itu.

“Ketika kami lewat di jalan Souverdi, kami lihat sepeda motor milik bapak ada terparkir di halaman kost. Jadi kami langsung masuk dan mendapati bapa ada di dalam kamar kost bersama mahasiswi itu,” ujar Eren.

Ia mengaku telah menaruh curiga pada ayahnya karena sering pulang malam dalam beberapa bulan belakangan.

Selain itu, saat Eren meminta sepeda motor ayahnya untuk dipakai, oleh ayahnya ia hanya medapat alasan jika sepeda motor milik keluarga itu sedang disewakan pada rekan kerjanya.

Namun belakangan, ia mendapat informasi dari beberapa teman jika sepeda motor yang mereka kenali sebagai milik keluarga itu biasa digunakan oleh salah seorang wanita yang merupakan mahasiswi ayah Eren.

Baca Juga : Ditunjukkan Ponsel Berisi Berita Perselingkuhan Sang Menantu dengan Seorang Artis, Ayah Airin Rachmi Diany Hanya Terdiam

Ketika Eren memergoki ayahnya bersama mahasiswi yang diduga sebagai wanita idaman, suasana sempat tegang.

Sang mahasiswi yang masih belia tersebut bahkan menantang ayah Eren untuk memilih antara dirinya dan isteri sah yang datang menggerebek mereka.

Bahkan saat akan difoto, si mahasiswi malah sempat memamerkan gaya dan mengeluarkan kata yang tidak senonoh.

Eren dan ibunya, kemudian langsung menuju SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga : Perjalanan Cinta Priyanka Chopra yang Pernah Dituding Sebagai Wanita Selingkuhan Hingga Ingin Bunuh Diri

Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 19.00 Wita. Tampak beberapa teman dari Eren pun ikut bersama mereka di Mapolres Kupang Kota.

Sementara itu, maraknya kasus perselingkuhan atau acap kali diplesetkan Perebut Lelaki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pebinor) di Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Baca Juga : 3 Analisis Deddy Corbuzier Soal Vicky Prasetyo Grebek Rumah Angel Lelga: Sebut Angel Benar-benar Selingkuh Hingga Settingan

Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).

Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

Baca Juga : Sebut Angel Lelga Selingkuh, Vicky Prasetyo: Se-Indonesia Harus Tahu!

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.

Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan melaporkannya ke pihak berwajib.(*)

Source : nakita kompas pos kupang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x