Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. Lucky telah menyerahkan diri ke pihak Kejari Jakarta Pusat.
Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1/2019).
Sementara, keberadaan Mandala masih dicari oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan meminta Mandala Shoji menyerahkan diri karena divonis bersalah melanggar pidana pemilu.
"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga : Keputusan Besar Sule Tidak Lagi Bersama OVJ 'Masalah Gue Sama Kontrak'
Menurutnya, kasus yang menimpa artis peran dan presenter itu mencoreng nama baik partai.
Dia mengatakan PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.
"Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," jelasnya.
Bara juga menyebut partainya menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |
Komentar