Pasalnya, pemindahan Vanessa Angel ke Lapas Medaeng terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kondisi dropnya itu karena lebih kepada dia kaget aja tiba-tiba dipindah ke Medaeng itu sebenarnya tanpa pemberitahuan, ke kuasa hukum pun tidak ada pemberitahuan," ungkap Milano Lubis.
Baca Juga : Bibi Ardiansyah Buktikan Vanessa Angel Bukan 'Wanita Nakal', Ini yang Dilakukan Vanessa Angel
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan digital forensik, Vanessa Angel diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Vanessa Angel diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar