Penyamaran tersebut dilakukan terdakwa agar pekerjaan sampingannya itu tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, terdakwa menuju kamar hotel nomor 2721 dan mendapati Rian Subroto sudah ada di dalam kamar tersebut.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar