Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Nusakambangan, mendengarnya saja pikiran kita sudah terarah kepada para narapidana yang dengan kasus kelas kakap.
Pulau Nusakambangan memang dikenal sebagai penjara bagi para tahanan kelas wahid.
Namun apa jadinya jika lapas paling terkenal di indonesia itu jadi tempat penahanan para koruptor?.
Baca Juga : Kini Diciduk KPK, Bupati Talaud Sempat Perintahkan Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina
Dikutip dari Kompas TV, terkait maraknya perlakuan istimewa kepada napi korupsi dan rendahnya efek jera atas hukumannya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penempatan napi korupsi di Nusakambangan.
Penempatan napi korupsi di Nusakambangan, dimaksudkan untuk mencegah praktik jual beli fasilitas dan izin keluar lapas antara napi dan petugas lapas.
Dikutip GridHot.ID dari Wartakota, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga : Kata Mahfud MD Terkait Ketua Umum PPP yang Kena OTT KPK: Semua Hanya Soal Waktu
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.
"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.
Baca Juga : Rumah Pimpinan KPK Dapat Ancaman Teror, Jokowi: Tidak Ada Toleransi, Kejar dan Cari Pelakunya!
Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.
"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.
Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.
Baca Juga : Temuan Terbaru Aksi Teror di Rumah Dua Pimpinan KPK, dari Paku 7 Sentimeter Hingga Pria Misterius
"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.
"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.
Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.
Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.
Baca Juga : Dua Pimpinan KPK Diteror, Rumahnya Dilempari Bom Molotov dan Dikirimi Tas Berisi Paku
"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.
Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.
"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.
Baca Juga : Ternyata Benar, KPK Sudah Punya Bukti Tubagus Chaeri Wardana alia Wawan Ada di Dua Hotel
Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.
"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo.
Sementara itu, dikutip dari Intisari, di atas daratan pulau Nusakambangan, terdapat beberapa lapas yang dikhususkan sebagai rumah tahanan bagi narapidana dengan tingkat kejahatan tinggi.
Misalnya ada lapas khusus bandar narkoba, lapas untuk kasus pembunuhan dan pencurian, hingga lapas khusus napi kasus terorisme.
Baca Juga : 4 Fakta Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wakil Ketua KPK, Ada Botol Air Mineral Berisi Cairan Berwarna Biru
Nusakambangan juga disebut sebagai Alcatraznya Indonesia karena sangat sulit bagi napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini.
Setiap lapas juga dijaga dengan keamanan tingkat tinggi dan dilengkapi dengan teknologi keamanan modern seperti CCTV dan sensor gerak.(*)
Source | : | Kompas TV,intisari,Wartakota |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar