Sri Wahyumi melaporkan harta kekayaannya itu pada 16 Januari 2018 dengan jabatannya saat itu sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.
Di balik gaya hidupnya yang bak sosialita, siapa sangka kebiasannya mengkoleksi tas mewah justru mengantarkannya ke KPK.
Bahkan, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi, terjerat operasi tangkap tangan KPK dan ditangkap justru menjelang hari ulang tahunnya.
Baca Juga : Temuan Terbaru Aksi Teror di Rumah Dua Pimpinan KPK, dari Paku 7 Sentimeter Hingga Pria Misterius
Dikutip dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.
KPK menduga barang-barang mewah itu rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sri Wahyumi pada awal Mei.
"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Baca Juga : Dua Pimpinan KPK Diteror, Rumahnya Dilempari Bom Molotov dan Dikirimi Tas Berisi Paku
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.