"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," tambahnya.
Baca Juga : Permohonannya Dicuekin Pemerintah, Pria 45 Tahun Ini Putuskan Bangun Sendiri Jalan Desanya
Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah," jelas Junaedi.
"Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," sambungnya.
Baca Juga : Pulang dari Tempat Penitipan Anak, Ibu Ini Syok Saat Temukan 25 Bekas Gigitan Pada Tubuh Putrinya
Junaedi menyebut ke 26 narapidana ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.
Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security.
Dikatakan Junaedi, peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2019, saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing narapidana tersebut berasal dari Lapas Kerobokan (10 orang) dan Lapas Bangli (16 orang).