Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security.
Dikatakan Junaedi, peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2019, saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing narapidana tersebut berasal dari Lapas Kerobokan (10 orang) dan Lapas Bangli (16 orang).
Baca Juga : Hormati Keinginan Mendiang Istri, Keluarga Ini Rela Lakukan Sesi Foto Bersama 'Arwah'
Sepuluh narapidana kasus narkoba dari Lapas Kerobokan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.
Berikut daftar lengkap 10 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
Baca Juga : Hormati Keinginan Mendiang Istri, Keluarga Ini Rela Lakukan Sesi Foto Bersama 'Arwah'
2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
Source | : | YouTube,Tribun Bali |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar